Diduga Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
“Terdakwa tidak mengakui kesalahan dan berbelit-beli dalam persidangan,” katanya.
Sementara, hal yang meringankan, kata jaksa, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019, yang mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Mereka berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Azis Syamsuddin lalu bertemu dengan Stepanus Robin.
Pertemuan berlangsung di rumah dinas pada Agustus 2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan penjara, hak politiknya dicabut karena dianggap menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia