Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang

Diduga Suap Pejabat Ditjen Pajak, Konsultan Perusahaan Haji Isam Bakal Segera Disidang
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo bakal segera menjalani persidangan setelah KPK merampungkan berkas dakwaan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mencoba melobi empat pejabat Ditjen Pajak saat itu, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian pada Maret 2019. Para pemeriksa pajak dijanjikan Rp 50 miliar oleh Agus.

Para pemeriksa pajak itu kemudian tergiur dengan janji Agus. Besaran pajak Jhonlin Baratama kemudian diatur menjadi Rp 70 miliar pada 2016.

Untuk diketahui, sepanjang pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi belum pernah memeriksa pemilik PT Jhonli Baratama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Padahal, dalam sejumlah kesempatan, termasuk persidangan nama itu sempat terungkap.

Misalnya, saat mantan tim pemeriksa pajak, Yulmanizar bersaksi di sidang terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak mengungkap Haji Isam mempunyai peran mengatur pajak perusahaanya. Dalam persidangan jaksa KPK juga membongkar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yulmanizar.

Berikut isi BAP Nomor 41 :

“Bahwa dalam pertemuan saya (Yulmanizar) dengan tim pemeriksa, dengan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin memang tidak ada permintaan penurunan pajak, hanya saja permintaan yang dimaksud adalah permintaan untuk mengkondisikan nilai perhitungan (pajak) pada Rp 10 miliar, dan atas permintaan tersebut kami pun tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendetail atas nilai pajak yang seharusnya disetorkan PT Jhonlin sebagai pajak ke negara.”

“Saya tambahkan bahwa pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas pengondisian PT Jhonlin disampaikan kami bahwa ini adalah permintaan langsung pemilik PT Jhonlin Baratama, Haji Isam, untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP (Surat Ketetapan Pajak) tersebut”

Keterangannya dalam BAP itu lantas diamini Yulmanizar. Dia juga mengamini perihal BAP yang menyebutkan adanya fee sebesar Rp 40 miliar dari PT JB untuk Angin dan Dadan. Namun fee itu dipotong Rp 5 miliar untuk Agus Susetyo sehingga bagian untuk Angin dan Dadan adalah Rp 35 miliar. Fee itu kemudian dibagi-bagi rinciannya Angin dan Dadan mendapat Rp 17,5 miliar kemudian tim pemeriksa pajak termasuk Yulmanizar mendapat Rp 17,5 miliar.

KPK kini tengah menunggu keputusan hakim mengenai jadwal sidang perdana konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News