Diduga Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Diperkarakan
Jumat, 21 Desember 2018 – 21:30 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun, Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujar Alfonso.
Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan terdakwa tidak ditanggapi. Dia meminta agar Kejari Batam segera menjalani amat putusan Majelis Hakim tersebut.
Laporan Alfonso diketahui diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. (cuy/jpnn)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/12).
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN