Diduga Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Diperkarakan

Diduga Tak Jalankan Putusan Hakim, Kajari Batam Diperkarakan
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

"Yang melaksanakan putusan itu adalah kejaksaan. Namun, Kejari Batam tidak melaksanakan putusan pengadilan," ujar Alfonso.

Alfonso menekankan, pelaporan ini harus dilakukan, lantaran permohonannya untuk segera menahan terdakwa tidak ditanggapi. Dia meminta agar Kejari Batam segera menjalani amat putusan Majelis Hakim tersebut.

Laporan Alfonso diketahui diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1659/XII/2018/Bareskrim tanggal 21 Desember 2018.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP. (cuy/jpnn)


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam Dedie Tri Hariyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (21/12).


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News