Diduga Terima Gratifikasi, Mulan Jameela Disentil KPK

Diduga Terima Gratifikasi, Mulan Jameela Disentil KPK
Mulan Jameela termasuk salah satu dari 575 anggota DPR periode 2019-2024. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, agar tidak menerima gratifikasi semenjak sah menjadi pejabat publik.

Hal itu disampaikan KPK, menyusul unggahan Mulan di akun resminya Instagram, telah menerima tiga kacamata merek Gucci. Namun akhirnya unggahan itu langsung dihapus.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta istri Ahmad Dhani itu menjaga etika sebagai pejabat publik. Saut menyarankan Mulan bisa menjauh dari konflik kepentingan pribadi.

“Isu utama dari jatuhnya sesosok rezim atau perorangan itu sering masuk dari pintu yang sederhana, misal seseorang ditraktir minum kopi di warung, apalagi kacamata bermerek,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).

Saut mengatakan, pengawasan terhadap penyelenggara negara penting dilakukan KPK. Pejabat negara, lanjutnya, sebaiknya fokus pada tugas dan fungsinya.

“Bisa saja seseorang akan sustain integritasnya dengan kata lain pemberian tidak akan membuat dirinya goyah integritasnya. Itu sebabnya beri memberi pada seorang penyelenggara negara tidak saja harus dilihat dengan pendekatan potensi COI yang akan timbul, akan tetapi juga ada isu lainnya antara lain tentang keadilan, norma, etika, kepantasan dan lain-lain,” katanya.

Saut juga mengingatkan soal aturan bagi seorang pejabat untuk menolak ataupun melaporkan segala bentuk gratifikasi kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari setelah penerimaan.

“Potongan (rabat) atau diskon saja direkomendasikan untuk ditolak atau dilaporkan ketika Anda seorang penyelenggara negara, karena sulit dipahami bahwa pemberian itu tidak ada kaitan dengan posisi Anda sebagai penyelenggara negara. Ya saran saya dilaporkan saja ke KPK,” kata Saut.

KPK mengingatkan kepada anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Mulan Jameela, agar tidak menerima gratifikasi semenjak sah menjadi pejabat publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News