Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK
Senin, 18 Juni 2012 – 16:44 WIB
JAKARTA - Sejumlah demonstran yang berasal dari BEM-RI mendesak supaya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki Alie, terkait dugaan menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR RI pada 2011.
"Kami menuntut KPK segera memeriksa Marzuki Alie yang diduga menerima Rp 300 miliar terkait korupsi alokasi DPID," kata koordinator aksi BEM-RI, Lendi Octopriyadi, disela-sela aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/6).
Dia menilai pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR RI memang sangat rentan terjadi praktek kongkalingkong. Baik antara calo anggaran, anggota Banggar, Pimpinan Banggar, dan Pimpinan DPR. "Ironisnya, yang terseret di meja hijau hanya oknum tertentu," tegas Lendi.
Dalam aksinya di depan gedung KPK, BEM RI juga membentangkan banyak poster bertuliskan "Periksa pimpinan DPR-RI Penerima suap dana Banggar Rp 300 miliar".
JAKARTA - Sejumlah demonstran yang berasal dari BEM-RI mendesak supaya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan