Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK
Senin, 18 Juni 2012 – 16:44 WIB

Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK
JAKARTA - Sejumlah demonstran yang berasal dari BEM-RI mendesak supaya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki Alie, terkait dugaan menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di Badan Anggaran DPR RI pada 2011.
"Kami menuntut KPK segera memeriksa Marzuki Alie yang diduga menerima Rp 300 miliar terkait korupsi alokasi DPID," kata koordinator aksi BEM-RI, Lendi Octopriyadi, disela-sela aksi di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/6).
Dia menilai pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR RI memang sangat rentan terjadi praktek kongkalingkong. Baik antara calo anggaran, anggota Banggar, Pimpinan Banggar, dan Pimpinan DPR. "Ironisnya, yang terseret di meja hijau hanya oknum tertentu," tegas Lendi.
Dalam aksinya di depan gedung KPK, BEM RI juga membentangkan banyak poster bertuliskan "Periksa pimpinan DPR-RI Penerima suap dana Banggar Rp 300 miliar".
JAKARTA - Sejumlah demonstran yang berasal dari BEM-RI mendesak supaya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki
BERITA TERKAIT
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci