Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK

Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK
Diduga Terima Rp 300 M, Marzuki Harus Diperiksa KPK
Mereka juga meminta KPK agar tidak tebang pilih mengungkap praktek korupsi DPID dan hanya menjerat mantan anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati. "KPK jangan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi alokasi DPID," tegas Lendi.

Seperti diketahui usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan kamarin, Wa Ode Nurhayati menyebut Ketua DPR RI Marzuki Alie menerima jatah Rp 300 miliar dari pembahasan alokasi DPID. Kemudian para wakil ketua DPR dan pimpinan Banggar menerima Rp250 miliar. Namun hal ini sudah pernah dibantah oleh Marzuki Ali.(fat/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah demonstran yang berasal dari BEM-RI mendesak supaya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Ketua DPR RI, Marzuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News