Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Pemkot Bandung Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Pemkot Bandung Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna.

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).

Ali menerangkan pencegahan Ema ke luar negeri agar mempermudah proses penyidikan kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," kata Ali.

Pria berlatar belakang jaksa itu menerangkan pengajuan status cegah sudah dilakukan sejak awal Mei 2023 pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," kata dia.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna terlibat dalam kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News