Diduga Wanprestasi, Perusahaan Asuransi Digugat Agennya

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi PT Hanwha Life Insurance Indonesia digugat oleh salah satu agennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai melakukan wanprestasi.
Perusahaan tersebut tidak membayarkan uang bonus salah satu agennya bernama Frendy Kosasih.
Kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Firm mengatakan gugatan tersebut didaftarkan pada 22 Mei 2023.
Menurut dia, kliennya berhasil mencapai target perusahaan dengan mengumpulkan lebih dari Rp 5 miliar premi dasar pada Oktober.
Namun, program bonus tiba-tiba dibatalkan pada November, sehingga Frendy batal menerima tambahan uang atas prestasinya tersebut.
Adapun program yang dimaksud ialah program Compensation and Benefit Unit Marketing Support Department.
"Kami tidak melihat iktikad baik sehingga kami melalukan gugatan wanprestasi. Sidang pertama akan digelar 15 Juni 2023," kata Andreas, di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Andreas mengatakan, program ini dibuka pada 4 April s.d 30 Oktober 2022. Selama 6 bulan itu, kliennya berhasil mendidik 102 orang agen.
Perusahaan asuransi digugat oleh salah satu agennya karena dinilai melakukan wanprestasi.
- BRILink Talks: Lindungi Negeri dengan Berasuransi
- Sun Life Indonesia & CIMB Niaga Hadirkan Solusi untuk Generasi Sandwich
- BRI Life Bekali Pekerja dan Nasabah tentang Pola Hidup Sehat
- Sinarmas MSIG Life Percepat Transformasi untuk Kejar Pertumbuhan Tahun Ini
- 5 Strategi Keuangan Syariah Pembawa Keberkahan
- 5 Hal Penting yang Harus DIketahui Sebelum Menjadi Nasabah Asuransi