Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19

Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19
Diperkirakan sekitar 250 ribu perusahaan memiliki asuransi terkait dengan usaha yang terganggu selama pandemi, dengan nilai ganti rugi 10 miliar dolar (sekitar Rp100 triliun). (Pixabay/Edar)

Ratusan ribu perusahaan di Australia yang mengalami kerugian selama pandemi COVID telah mengajukan klaim ganti rugi namun pihak asuransi menolak untuk membayar.

Kini keputusan pengadian mengharuskan asuransi menanggung kerugian tersebut.

Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.

Diperkirakan sekitar 250.000 perusahaan memiliki polis asuransi seperti ini.

Total ganti rugi diperkirakan mencapai $10 miliar atau sekitar Rp100 triliun.

Namun, industri asuransi berdalih polis semacam ini tidak dirancang untuk menutupi ganti rugi usaha akibat pandemi COVID.

Tahun lalu Dewan Asuransi Australia (ICA) bahkan membawa kasus ini ke pengadilan untuk menguji dan mengklarifikasi bahwa polis yang mereka jual tidak mencakup pandemi COVID.

Namun pengadilan memutuskan bahwa pihak asuransi haruslah membayarkan ganti rugi bagi pemegang polis yang usahanya rugi akibat pandemi.

Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News