Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19

Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19
Diperkirakan sekitar 250 ribu perusahaan memiliki asuransi terkait dengan usaha yang terganggu selama pandemi, dengan nilai ganti rugi 10 miliar dolar (sekitar Rp100 triliun). (Pixabay/Edar)

"Kami akan memulai class action terhadap dua perusahaan asuransi besar," ujar Grech lagi.

Ia menambahkan, satu-satunya cara untuk memaksa perusahaan asuransi membayar ganti rugi dalam waktu sesingkat mungkin, yaitu melakukan gugatan bersama atau 'class action'.

Diproduksi oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.


Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News