Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19

Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19
Diperkirakan sekitar 250 ribu perusahaan memiliki asuransi terkait dengan usaha yang terganggu selama pandemi, dengan nilai ganti rugi 10 miliar dolar (sekitar Rp100 triliun). (Pixabay/Edar)

Namun perusahan-perusahaan ini berdalih bahwa kerugian usaha yang mereka alami terjadi akibat kebijakan lockdown dan penutupan perbatasan negara.

Dirut ICA mengatakan industri asuransi sekarang akan fokus pada kasus kedua ini.

Menurut rencana, persidangan kasus ini baru akan dimulai pada bulan Maret tahun depan.

Gugatan class action meningkat

Seorang pengacara litigasi, Andrew Grech, menilai vonis MA hari ini bukan berarti akan ada pembayaran langsung bagi perusahaan yang memiliki polis asuransi dimaksud.

"Keputusan MA menolak permohonan ICA bukan berarti perusahaan asuransi sekarang akan langsung membayarkan ganti rugi," kata Andrew Grech.

"Keputusan itu juga tidak relevan dengan ribuan perusahaan yang terkena dampak COVID-19, karena hanya berlaku langsung untuk sejumlah kecil masalah yang mempengaruhi pemegang polis Hollard dan HDI Global Specialty SE."

"Selama 16 bulan, kita menyaksikan perusahaan asuransi melancarkan perang, menempuh setiap opsi hukum yang terbuka demi memperlambat proses dan menghindari pembayaran klaim," ujar Grech.

Ia memperkirakan pihak asuransi akan terus mencari celah hukum untuk menunda pembayaran ganti rugi kepada perusahaan yang menderita kerugian akibat pandemi.

Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News