Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19

Kalah di Pengadilan, Perusahaan Asuransi di Australia Wajib Mengganti Kerugian yang Disebabkan COVID-19
Diperkirakan sekitar 250 ribu perusahaan memiliki asuransi terkait dengan usaha yang terganggu selama pandemi, dengan nilai ganti rugi 10 miliar dolar (sekitar Rp100 triliun). (Pixabay/Edar)

Industri asuransi kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) Australia.

Hari Jumat (25/6/2021) ini, permohonan banding mereka ditolak.

Dirut ICA, Andrew Hall menilai keputusan MA Australia sangat mengecewakan.

"Meskipun kami kecewa, keputusan pada kasus uji pertama ini telah memberi kami kepastian," ujar Hall.

Apakah ganti rugi akan dibayarkan?

Informasi yang diperoleh ABC News menyebutkan tidak sampai 10 perusahaan yang akan dibayarkan ganti rugi menyusul keluarnya vonis dari MA.

Pasalnya, industri asuransi kembali mengajukan gugatan baru ke pengadilan.

Gugatan ini bertujuan mengklarifikasi, apakah perusahaan pemegang polis memerlukan bukti-bukti adanya kasus COVID-19 yang terjadi dalam jarak dekat dengan usaha mereka.

Banyak perusahaan yang tidak dapat membuktikan bahwa usahanya terdampak karena adanya kasus positif di sekitar tempat usahanya.

Banyak perusahaan Australia yang telah memiliki jenis asuransi yang dapat menutupi kerugian akibat gangguan perdagangan, termasuk di saat pandemi.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News