Direksi Perusahaan Asuransi Berwenang Membuat Kebijakan Strategi Investasi

Direksi Perusahaan Asuransi Berwenang Membuat Kebijakan Strategi Investasi
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Asuransi, Irvan Raharjo menegaskan Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Hak Diskresi ini disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) malam.

Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian 6,7 T serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580.

Pertanyaan ini disampaikannya karena dalam surat dakwaan JPU, perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan.

“Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan

perusahaan),” jawab Irvan.

Dalam persidangan tersebut Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang  terikat. Namun, Direksi memiliki kekuasaan  melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

“Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule)" jawab Irvan ketika kembali ditanya Dion.

Ahli Asuransi, Irvan Raharjo menegaskan Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News