Diejek Mata Rabun, Pulang Ambil Besi dan Sangkur, Jleb!
Kamis, 13 Juli 2017 – 00:58 WIB

Kapolsek Kertapati, AKP Deli Haris, menunjukkan alat bukti dan Danu, saat ekspose, kemarin (12/7). FOTO: DIAN CAHYANI/SUMATERA EKSPRES/JPNN.com
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan," tandas AKP Deli. Tersangka sendiri mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa korban.
"Saya tersinggung Pak. Dia terus mengejek saya," tutur tersangka yang kemarin mengenakan seragam tahanan.
Sembari terus menundukkan kepala, dia mengaku tak terima dibilang matanya rabun. Ketika ditangkap polisi, tersangka tak melakukan perlawanan.(chy/ce3)
Abim, 18, dihajar dan ditusuk Danu, 23, di Jl Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Jumat (7/7) malam pukul 22.30 WIB. Nyawa
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban