Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur
Karena Tidak Terbukti Terima Pemberian dari Rekanan
Jumat, 23 April 2010 – 18:35 WIB
Sementara salah satu anggota tim penasehat hukum Sujudi, Amir Hamzah Pane, menilai putusan hakim membuktikan bahwa persoalan yang muncul dalam pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur itu bukan akibat perbuatan. "Jadi hakim juga sepakat bahwa itu merupakan suatu perbuatan keberpihakan untuk kondisi kesehatan masyarakat kawasan Indonesia Timur. Jika ada persoalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, maka hal itu bukanlah karena perbuatan Pak Sujudi,” katanya.
Amir menegaskan, kliennya justru punya keinginan mulia karena hendak memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia Timur. Hanya saja, lanjutnya, keberatan Sujudi karena diadili atas puerbuatan yang tidak dilakukannya.
“Kalau diadili karena kewenangan, bapak (Sujudi) terima. Tapi kan tidak terbukti bapak menerima apapun dari rekanan Depkes,” tandasnya.(gus/oji/jpnn
JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel
- Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia