Diganjar 4 Tahun Penjara, Politisi Golkar Menangis
Kamis, 27 Maret 2014 – 19:28 WIB

Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com
Tetapi, penerimaan uang tersebut dikatakan karena terdakwa membantu menjembatani Hambit dengan Akil Mochtar.
"Terdakwa sebagai anggota DPR RI tidak bisa pengaruhi putusan perkara karena terdakwa bukan anggota panel hakim MK," ujar Gosyen.
Oleh karena itu, Gosyen mengatakan dakwaan yang tepat dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)
JAKARTA--Politisi Partai Golongan Karya, Chairun Nisa tak kuasa menahan airmatanya usai mendengar putusan Majelis Hakim yang menghukumnya 4 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI