Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
Selasa, 25 Oktober 2011 – 14:42 WIB

Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara. Kejaksaan juga takkan langsung memberhentikannya sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus yang dibacakan majelis Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho, Selasa (25/10).
Baca Juga:
"Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan," katanya.
Ditegaskan pula, pihaknya tak bisa langsung menentukan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut. "Masih tunggu laporan resmi dari jaksanya, kemudian akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajarinya," tambah Darmono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya