Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa

Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara. Kejaksaan juga takkan langsung memberhentikannya sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus yang dibacakan majelis Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho, Selasa (25/10).

"Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan," katanya.

Ditegaskan pula, pihaknya tak bisa langsung menentukan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut. "Masih tunggu laporan resmi dari jaksanya, kemudian akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajarinya," tambah Darmono.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News