Digarap KPK, Duet Jaksa Pelit Komentar

Digarap KPK, Duet Jaksa Pelit Komentar
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (14/4). 

Sudung dan Tomo digarap untuk kedua kalinya dalam kasus suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta. 

Dua jaksa ini sebelumnya sudah pernah diperiksa hingga pukul 5.00 pagi, pascaoperasi tangkap tangan KPK akhir Maret 2016 lalu. 

Tiba di markas KPK, anak buah Jaksa Agung Prasetyo ini tak banyak omong. Sudung hanya mengaku siap menjalani pemeriksaan. "Siap, siap, siap. Nanti ya," kata Sudung sembari masuk ke dalam markas komisi antirasuah, Kamis (14/4).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Sudung dan Tomo diperiksa untuk kasus suap PT Brantas Abipraya. 

"Ini kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya," kata Priharsa. 

Saat OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016, KPK meringkus Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang swasta bernama Marudut. Mereka diduga sebagai pemberi suap untuk oknum Kejati DKI Jakarta agar menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT BA. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka penerima suap. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News