Digarap KPK, Jero Wacik Malah Cengar-cengir

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (12/5). Dia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
"Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Jero sudah memenuhi panggilan KPK. Dia hadir sekitar pukul 10.15 WIB dengan diantar mobil tahanan. Namun, politikus Partai Demokrat itu tidak memberikan komentar apapun. Dia hanya cengar-cengir ke arah wartawan yang telah menunggunya.
Untuk diketahui, Jero ditahan sejak 5 Mei 2015 di Rumah Tahanan Cipinang. Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero melalui Waryono Karno yang kala itu menjadi Sekjen ESDM dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian itu.
Dugaan pemerasan ini dilakukan ketika Jero menjadi Menteri ESDM. Terhitung sejak tahun 2011-2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Dia menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar pada periode 2008-2011.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain. KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Selasa (12/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor