Digebuki Polisi, Lapor Polisi
Jumat, 06 Agustus 2010 – 13:41 WIB
SITUBONDO- Fatah Yasin kemarin resmi melaporkan pemukulan yang menimpa dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo 29 Juli lalu. Pihak yang dilaporkan adalah oknum polisi yang telah memukulnya. Pelaku dilaporkan lewat jalur tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik kepolisian. Sebelum melapor, Fatah Yasin, Abdurahman Shaleh, dan Kadarwati, sempat dipanggil ke ruangan Kapolres. Namun, tidak ada yang tahu apa yang dibicarakan mereka, karena pertemuan itu berlangsung tertutup sekitar setengah jam. Selanjutnya, mereka melapor ke bagian SPK dan ke Propam.
Selama berada di Mapolres Situbondo, Fatah Yasin didampingi dua anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Abdurahman Shaleh dan Kadarwati. Selain itu, puluhan warga Jangkar juga ikut mengawal Fatah yasin. Meski demikian, puluhan warga itu tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan Polres. Mereka dipersilakan menunggu di depan pagar Mapolres. Hanya Fatah Yasin yang dipersilakan masuk.
Baca Juga:
"Kita selaku anggota Ikadin ikut mendampingi, karena sudah mendapat kuasa hukum langsung dari korban. Klien kami ingin mencari keadilan," kata Abdurahman Shaleh.
Baca Juga:
SITUBONDO- Fatah Yasin kemarin resmi melaporkan pemukulan yang menimpa dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo 29 Juli lalu. Pihak yang dilaporkan
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap