Digelandang ke Mobil Tahanan, Bos PT Berdikari Tutupi...
jpnn.com - JAKARTA - KPK menahan Vice Presiden yang juga Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Dia ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea oleh PT Berdikari pada 2010-2012.
Informasi yang dihimpun, Siti sempat tak mau keluar dari markas KPK karena masih banyak wartawan. Namun, sekitar pukul 18.40, Siti keluar lengkap dengan rompi tahanan KPK warna oranye.
Dia pun berusaha menutup wajah dengan sapu tangan menghindari sorotan kamera. Siti langsung digelandang ke mobil tahanan.
Siti dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. "Ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (15/4).
Siti ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2016. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker