Digerebek Ngakunya dengan Abang, Oh Ternyata

Digerebek Ngakunya dengan Abang, Oh Ternyata
Pasangan yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP Pontianak menggunakan mobil patroli, Minggu (20/5) pagi. Foto: Rizka Nanda/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Dibeberkan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P3) Sat Pol PP Pontianak, Nazzarudin, total pasangan yang terjaring dari monitoring Jumat hingga Minggu itu sebanyak empat pasang. “Lokasinya berbeda-beda," terang dia kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Dari hasil monitoring selama3 hari itu, para pasangan yang didapati tak berdokumen tapi bobok bareng sekamar akan disidang, Rabu (23/5) nanti. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana ringan. Tipiring. Identitas serta barang berharga milik mereka dijadikan jaminan agar mau datang mengikuti sidang.

BACA JUGA: Sejumlah Pasangan Kepergok di Kamar, Kilahnya Macam-macam

Pasangan ilegal ini, kata Nazaruddin menyebutnya, akan dikenai sanksi denda. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang ketertiban umum, maksimal denda Rp50.000.000.

Namun, jumlah denda itu bakal disesuaikan dengan tuntutan hakim. Biasanya mereka akan mendapat sanksi sebesar Rp250 ribu hingga Rp2 juta perorang. Untuk yang telah terjaring lebih dari satu kali, dipastikan denda yang harus dibayar lebih besar.

Ia sempat berkisah tentang beragam perilaku orang-orang yang terjaring. Ada yang mencoba berbohong. Seperti pasangan yang baru diciduk pagi itu.

Ada juga yang bersembunyi di dalam lemari. Ada yang bersembunyi di dalam kamar mandi. Ada yang memilih berlindung di bawah tempat tidur. Ada yang bergulung dengan kasur lipat. (riz/moh)

 


Saat didatangi petugas, ulah para pasangan mesum aneh-aneh, ada yang sembunyi di lemari, di kamar mandi, ada yang di bawah tempat tidur.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News