Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021

Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021
ANKI mendukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021. Foto: Dokumentasi ANKI

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) mendukung terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2021.

ANKI menilai keberadaan Permenkop UMK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak tersebut sangat relevan bagi koperasi merespons tantangan zaman yang berubah cepat.

ANKI sendiri resmi berdiri pada 28 Desember 2021 dengan semangat mendukung digitalisasi koperasi di Indonesia.

Ketua Umum ANKI Hendrikus Passagi menjelaskan ANKI didirikan dengan maksud dan tujuan untuk terwujudnya ekosistem koperasi digital yang sehat dan komprehensif.

“Serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan manajemen dan SDM koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis,” ujar Hendrikus Passagi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/1).

Lebih lanjut pria bergelar doktor itu menjelaskan ANKI akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola.

Sehingga diharapkan ANKI dibangun dan dikembangkan oleh orang-orang yang memahami betul bidangnya serta taat regulasi dan hukum.

Selain itu, mampu membuka ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkolaborasi, baik melalui ANKI, maupun melalui lintas kerja sama antarasosiasi, dalam membangun ekosistem ekonomi digital berbasis komunitas (start-up coop dengan model koperasi multi-pihak).

ANKI mendukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 dan memastikan proses digitalisasi koperasi ini dapat berjalan efisien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News