Digugat Koruptor Rp 5 Miliar, KPK Belum Bersikap
jpnn.com - BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim Syarifuddin terhadap lembaga antirasuah itu. Syarifuddin menggugat KPK untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan imateriil senilai Rp 5 miliar.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku pihaknya belum mengambil sikap karena belum membaca salinan putusan kasasi MA tersebut. "Saya akan membaca itu kemudian mengambil sikap," kata Bambang di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/6).
Menurut Bambang, KPK akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Langkah berikutnya, kata dia, baru akan ditentukan dalam waktu dekat ini. "Kita ikut prosedur hukumnya saja. Tapi akan dibaca dulu releevansinya," ujarnya.
Meski demikian, Bambang tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. "Biasanya mekanismenya seperti itu, tapi kalau kita membutuhkan segera, kita akan menyurati (MA)," sambung Bambang.
Sebelumnya diberitakan, putusan MA itu dikeluarkan oleh majelis yang diketuai Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Syamsul Ma'arif dan Hamdan pada 13 Maret 2014 lalu.
Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara, 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.
KPK juga mencokok kurator PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.
Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini