Digugat Koruptor Rp 5 Miliar, KPK Belum Bersikap

Digugat Koruptor Rp 5 Miliar, KPK Belum Bersikap
Digugat Koruptor Rp 5 Miliar, KPK Belum Bersikap

Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang no 20 tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan. Syarifuddin kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji, pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.(flo/jpnn)


BOGOR -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi mantan hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News