Prabowo Harus Terbebas dari Perbuatan Tercela

Prabowo Harus Terbebas dari Perbuatan Tercela
Foto dari Le Journal International tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari ABRI pada 24 Agustus 1998. Wiranto yang kala itu menjadi Panglima ABRI melepas tanda kepangkatan di pundak Prabowo sebagai simbol pemberhentian dari dinas kemiliteran.

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti dari Trisakti Legal Research Center, Jeremia Napitupulu mengatakan status Prabowo Subianto pada Keppres Nomor 62 nomor 1998 dan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) ABRI soal pemberhentian dari dinas kemiliteran harus diperjelas. Alasannya, Prabowo yang saat ini menjadi calon presiden harus dipastikan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Seandainya kita membiarkan ada salah satu capres yang diduga melakukan perbuatan tercela lolos sebagai presiden,  nantinya di pasal 7A UUD 1945, Konstitusi kita mengatur presiden dapat di-impeach melalui MK bila terbukti melakukan perbuatan tercela," kata Jeremia di Jakarta, Jumat (13/6).

Pernyataan Jeremia ini berhubungan dengan beredarnya rekomendasi DKP ABRI yang menyebutkan Prabowo mengakui secara jelas bahwa dirinya memang terlibat di dalam penculikan aktivis, dan dibuktikan telah melanggar aturan ketaatan pada garis komando. Berdasarkan DKP ABRI, Presiden yang saat itu dijabat BJ Habibie kemudian menerbitkan Kepres atas pemberhentian kepada Prabowo.

Jeremia mengatakan kedua keputusan yang mengarah kepada Prabowo tersebut bisa saja dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Makanya kata dia, sebelum dugaan perbuatan tercela menjadi opini yang terus membesar di masyarakat, Prabowo perlu memastikan dirinya terbebas dari tuduhan tersebut.

"Inikan dampaknya jauh lebih besar. Buat saya, lebih bermanfaat jika pada saat masih menjadi capres dibatalkan, ketimbang ketika sudah jadi presiden dilengserkan karena melakukan perbuatan tercela," katanya.

Di konstitusi sendiri kata Jeremia, sudah diatur mengenai syarat menjadi capres. Dalam UU Pilpres pasal 5 huruf i menyatakan bahwa capres tak pernah melakukan perbuatan tercela.

Jeremia mengatakan meskipun makna dari frasa 'melakukan perbuatan tercela' tidak dirinci sehingga menimbulkan multitafsir. Namun jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”tercela” dapat diartikan sebagai “sesuatu yg menyebabkan kurang sempurna; cacat.

Untuk menghindari multitafsir soal perbuatan tercela, Jeremia lantas menyarankan agar dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Menurut saya, alasan itu sudah cukup untuk menyatakan perbuatan tercela. Saya yakin kalau hal ini dibawa ke MK, seandainya MK objektif, maka MK akan memutus pasal 5 huruf i ini dengan bersyarat," lanjutnya.

JAKARTA - Peneliti dari Trisakti Legal Research Center, Jeremia Napitupulu mengatakan status Prabowo Subianto pada Keppres Nomor 62 nomor 1998 dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News