Prabowo Harus Terbebas dari Perbuatan Tercela

Prabowo Harus Terbebas dari Perbuatan Tercela
Foto dari Le Journal International tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto dari ABRI pada 24 Agustus 1998. Wiranto yang kala itu menjadi Panglima ABRI melepas tanda kepangkatan di pundak Prabowo sebagai simbol pemberhentian dari dinas kemiliteran.

Prabowo sendiri tidak ingin menanggapi masalah pemberhentiannya dari militer. Saat berada di Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Palembang, Sumsel, Kamis (12/6), ia menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat.

Apalagi kata Mantan Danjen Kopassus itu, ia sudah bertanggung jawab kepada DKP dan sudah diproses Mahkamah Militer. "Saya berpendapat kami tidak akan melayani. Kami serahkan sepenuhnya ke rakyat. Rakyat tidak sebodoh yang diperkirakan," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa semua orang punya masa lalu. Karenanya kata dia, dengan mencari kesalahan masa lalu lawan demi menuai simpati menunjukkan sikap yang tak percaya diri.

"Mencari-cari kesalahan masa lalu itu menunjukan tidak percaya diri dan mungkin mempunyai sifat ke arah kurang baik," katanya.

Ia kemudian mempertanyakan aksi orang-orang yang kembali mengungkit adanya pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa 1998. Apalagi, suara itu kian keras saat dirinya maju sebagai capres yang berdampingan dengan Hatta Rajasa. "Saya dulu wakilnya Ibu Mega kok gak dipersoalkan," pungkasnya. (awa/jpnn)

 

JAKARTA - Peneliti dari Trisakti Legal Research Center, Jeremia Napitupulu mengatakan status Prabowo Subianto pada Keppres Nomor 62 nomor 1998 dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News