Digugat Tersangka Korupsi Annas Maamun, KPK Bereaksi Begini

Adapun poin-poin petitumnya, yaitu menerima permohonan praperadilan pemohon seluruhnya, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tidak sah menurut hukum.
Lalu, menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan menyatakan status tersangka pemohon yang ditetapkan termohon tersebut batal demi hukum.
Annas Maamun sendiri telah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP dan RAPBD tersebut.
KPK sebelumnya telah memproses Annas dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Annas bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi. (ant/fat/jpnn)
KPK bakal meladeni gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Annas Maamun. Eks Gubernur Riau itu kini telah ditahan terkait suap pengesahan RAPBD.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance