Dihadapan Pemimpin Media, Kapolri Anggap Surat Edaran Itu Hal Biasa
Kamis, 05 November 2015 – 18:45 WIB
Menurutnya, ada pula yang menanggapi ini bisa melanggar HAM, sebagai niat terselubung, alat membungkam orang-orang kritis dan lainnya.
Baca Juga:
Menurutnya, SE ini sebenarnya bertujuan untuk pencegahan sedini sebelum ujaran kebencian menjadi tindak pidana. Selain itu, untuk meminimalisir adanya konflik di lapangan.
Menurut dia, surat tersebut hanya bersifat biasa yang berisi petunjuk kepada jajarannya. “SE bukan regulasi, bukan peraturan, tidak ada norma-norma baru di situ. Ini hanya pemberitahuan kepada internal Polri, ini bukan ditujukan kepada masyarakat,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan tidak ada hal luar biasa di dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan Ujaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi