Diiming-Imingi Rp 1 Juta, Ibu Rumah Tangga Gelap Mata
jpnn.com - jpnn.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Warga Gang Jembatan Klandasan Ulu Balikpapan ini dibekuk setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu sebanyak tujuh paket.
Dia mengaku barang haram tersebut bukan miliknya.
Karena diimingi imbalan Rp 1 juta, IW pun tergiur untuk menyembunyikan sabu-sabu tersebut.
Namun, uang tak kunjung diberikan, dia malah diciduk di kawasan jalan Jenderal Sudirman, Gang Seaview, Klandasan Ulu, Balikpapan.
Ibu beranak dua ini harus mendekam di Polres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, IW akan dijerat pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman lima tahun penjara," ujar Iptu Suharto, Kamis (19/1). (pro)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IW (31) diciduk petugas Polres Balikpapan, Selasa (17/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini