Diintai 30 Menit, Agus Kobra tak Berkutik
Senin, 12 Juni 2017 – 00:40 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus Kobra kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (uno/fen)
Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji