Diintai 30 Menit, Agus Kobra tak Berkutik
Senin, 12 Juni 2017 – 00:40 WIB

Sudah sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus Kobra kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (uno/fen)
Jajaran Satuan Resnarkoba (Satrekoba) Polres Bulungan, Kalimantan Utara, menciduk Rafli Gustiansyah alias Agus Kobra, warga Jalan Jelarai Selor.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah