Diintai, Dikejar Hingga ke Semak Belukar, Akhirnya Tertangkap

Diduga kuat, dua pemuda tersebut memiliki peran yang berbeda. Pasalnya Polisi menduga AR merupakan penjual sedangkan RM merupakan penunjuk jalan ke pelanggan.
Dari tangan dua pemuda berhasil diamankan dua bungkus kertas koran dibalut lakban berisi ganja kering seberat 633 gram dan 10 bungkus kertas koran dengan berat 717,6 gram, total ganja yang diamankan mencapai 1.350, 6 gram.
Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP David J membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut. Mereka diamankan ketika melakukan transaksi di wilayah Dusun Mudo.
“Sementara itu, berdasarkan penyidikan, kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka termasuk membeli, menerima, menjual, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja,” jelasnya. (jun)
MERANGIN – Polisi berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RM (21) warga Desa Kungkai RT 21 RW 02 Kecamatan Bangko dan AR (22) warga Desa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur