Diintai, Dikejar Hingga ke Semak Belukar, Akhirnya Tertangkap

Diintai, Dikejar Hingga ke Semak Belukar, Akhirnya Tertangkap
Diintai, Dikejar Hingga ke Semak Belukar, Akhirnya Tertangkap

jpnn.com - MERANGIN – Polisi berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RM (21) warga Desa Kungkai RT 21 RW 02 Kecamatan Bangko dan AR (22) warga Desa Limbur Merangin RT 06 RW03 Kecamtan Pamenang Barat karena terlibat narkoba.

Polisi berhasil mengankap dua pelaku bersama barang bukti Narkoba jenis Ganja seberat 1,3 Kg. Narkoba jenis ganja kering tersebut diamankan Polisi dari tiga lokasi yang berbeda saat melakukan penangkapan.

Informasi yang dihimpun, dua pemuda ini diamankan lantaran memiliki peran yang berbeda. AR diduga kuat sebagai penyalur dan RM menjadi penghubung terhadap pembeli.

Keduanya diamankan Kamis (4/9) sekitar pukul 12.00 WIB ketika sedang melakukan transaksi di wilayah Jalinsum KM 06 Dusun Mudo.

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap ke dua pemuda tersebut. Awalnya mereka bertemu di Jalur Dua Kodim. Selanjutnya, bergeser ke TKP, selain dua pemuda, di sini terdapat dua orang lainnya yang sudah menunggu.
    
Enam anggota Satres Narkoba Polres Merangin yang melakukan pengintaian akhirnya melakukan penangkapan sesaat keduanya sedang bertransaksi.

Tak pelak, empat pemuda ini berhamburan melarikan diri, sementara anggota berhasil mendapatkan bungkusan yang diduga narkoba jenis ganja yang diletakan di belakang pondok di TKP kurang lebih seberat 0,5 Kg dalam bungkusan padat koran dan lakban di dalam plastik hitam.
    
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara Polisi dan pemuda, meski menelusuri semak belukar, Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan. Tak pelak, dua pemuda akhirnya berhasil dibekuk, sedangkan dua lainnya lolos. Tidak menunggu lama, kedua pemuda yakni RM dan AR langsung diamankan ke Mapolres Merangin bersama barang bukti.
    
Dua jam kemudian, sekitar pukul 14.10 WIB Polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis ganja di gudang barang bekas milik keluarga AR di Rantau Panjang Tabir.

Di sini polisi mengamankan ganja yang terletak di dalam kardus yang dibungkus kertas Koran. Ganja tersebut masih berbentuk pecahan daun dan ranting kering.

Tak puas sampai disitu, sekitar pukul 17.00 WIB Polisi kembali mengamankan 7 kertas yang berisikan ganja siap edar. Barang bukti ini ditemukan Polisi di rumah AR di Desa Limbur Merangin. Ganja tersebut diletakan di dalam bangku mobil-mobilan anak-anak. Dis ini ditemukan tujuh bungkus paket kecil dan potongan Ganja yang sudah dipres.
    
Dari pengakuan AR dan RM, mereka baru satu kali melakukan kegiatan ini. Dimana AR mengaku jika dia bertemu dengan RM untuk menjual Ganja tersebut ke temannya. Tapi saat bertemu ditangkap Polisi “Aku baru sekali pak, itu barang orang cuma dititipkan,” aku AR.
    
Sementara itu, RM menyebutkan jika dia hanya menemui AR atas permintaan temannya. “Aku cuma ngawani kawan aku, dio nak bertemu dengan AR,” sebut RM sambil menunjuk kearah AR.

MERANGIN – Polisi berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RM (21) warga Desa Kungkai RT 21 RW 02 Kecamatan Bangko dan AR (22) warga Desa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News