Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu

Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu
Pengedar sabu - sabu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia ke Indonesia.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar mengatakan, barang haram itu disimpan pelaku di dalam lampu downlight.

“Kasus ini diungkap pada 24 Januari 2019 lalu dan kami berkoodinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta,” kata Krisno, Rabu (20/2).

Mulanya, kata Krisno, mereka mendapat kabar ada pengiriman sabu-sabu dari Malaysia. “Ada paket sebanyak 22 koli dari Malaysia, tujuannya dikirim ke Surabaya,” sambung Krisno.

Saat dilakukan pengecekan menggunakan x-ray, diketahui benar ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam lampu downlight tersebut.

Kemudian melalui controlled delivery, pihak kepolisian menangkap tersangka sesuai alamat yang tertera di paket, yakni di Ruko Gunung Anyar Jaya No. 52 Surabaya.

"Ditangkap tersangka Herman Sutjiono alias Liang pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019. Dari penangkapan itu disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 30.041 gram,” urai Krisno.

Penyidik pun langsung memeriksa Liang. Kepada polisi, Liang mengaku diperintahkan Bobi (buron) untuk membongkar lampu dan mengambil sabu-sabu, dan dibawa ke Jakarta.

Kasus ini diungkap pada 24 Januari 2019 lalu dan kami berkoodinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News