Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 20 Februari 2019 – 22:44 WIB
"Tersangka Liang dijanjikan oleh Bobi uang sebesar Rp 20 juta, uang akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi," sebut Krisno.
Atas perbuatannya, Liang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (cuy/jpnn)
Kasus ini diungkap pada 24 Januari 2019 lalu dan kami berkoodinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini