Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu

Dijanjikan Rp 20 Juta, Liang Nekat Selundupkan 30 Kg Sabu-Sabu
Pengedar sabu - sabu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Tersangka Liang dijanjikan oleh Bobi uang sebesar Rp 20 juta, uang akan diberikan setelah sabu-sabu diterima oleh Bobi," sebut Krisno.

Atas perbuatannya, Liang disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (cuy/jpnn)


Kasus ini diungkap pada 24 Januari 2019 lalu dan kami berkoodinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News