Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Air Mata Damayanti pun Berlinang

Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun Penjara, Air Mata Damayanti pun Berlinang
Damayanti Wisnu Putranti. Foto: dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta, Senin (26/9). 

Yanti dinilai bersalah dan terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir lewat koleganya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin. 

Anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di persidangan, Senin (26/9). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama empat tahun enam bulan penjara," ucap Sumpeno. 

Hakim tak sependapat dengan jaksa penuntut umum ihwal pencabutan hak politik. Hakim anggota Sigit Herman Binaji mengatakan, hukuman pidana sudah cukup bagi terdakwa supaya tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku maupun lainnya yang mencoba melakukan korupsi. 

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum," ujar Hakim Sigit. 

Hakim mengabulkan permohonan Yanti menjadi justice collaborator. Hakim beralasan, keterangan Yanti sebagai terdakwa membuat jelas peran rekannya yang terlibat seperti Khoir, Julia dan Dessy. 

JAKARTA - Terdakwa suap anggaran di Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News