Dijebloskan ke Bui, Bonaran Merasa Dizalimi

Dijebloskan ke Bui, Bonaran Merasa Dizalimi
Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang memberikan keterangan pers kepada wartawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/10) sebelum memasuki mobil tahanan. Bonaran ditahan karena disangka menyuap Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10). Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar tujuh jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Bonaran keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB untuk dibawa ke mobil tahanan. Sebelum diboyong ke Rumah Tahanan Guntur, ia menyebut penahanannya merupakan penzaliman. Sebab, Bonaran mengaku belum ditanya hubungannya dengan mantan Akil Mochtar sebagai pihak yang dianggap menerima suap.

"Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil, kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu? Saya tanya, enggak ada juga bukti itu," kata Bonaran di KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Pada saat diperiksa, Bonaran mengaku hanya ditanya prosedur Pilkada Tapanuli Tengah. "Saya hanya ditanya prosedur Pilkada Tapanuli Tengah. Kan terhadap Akil Mochtar saya belum pernah ditanya. Saya tanya apa salah saya?" ujarnya.

Bonaran menegaskan dirinya tidak pernah memberikan suap kepada Akil. "Saya tidak pernah kasih apa-apa. Itu belum ditanyakan KPK. Kenapa saya ditahan?" ucapnya.

Meski merasa dizalimi, Bonaran tetap menandatangi surat penahanan. "Saya tandatangani. Saya ikut prosedur hukum," ungkapnya.

Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan Bonaran ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "RBS (Raja Bonaran Situmeang) ditahan di Rumah Tahanan Guntur," tandas Johan.

Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10). Ia ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News