Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun

Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun
Gayus Tambunan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) sore. Foto ; Arundono W/JPNN
Sedangkan pada Oktober 2010. Gayus menambah uang bulanan untuk Kompol Iwan menjadi Rp 100 juta. Namun jatah mingguannya dikurangi menjadi Rp 3,5 juta. Permintaan Gayus, agar setiap hari bisa bebas berada di luar Rutan.

Karenanya pada 4 hingga 6 November 2010, Gayus bisa berlibur ke Bali bersama istri dan anaknya btermausk untuk menonton pertandingan tenis. Selama 78 hari di dalam tahanan Mako Brimob, Gayus telah memberikan uang kepada Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp 264 juta.

Sementara untuk kasus pencucian uangnya, istri Gayus, Milana Anggraeni, menyewa safe deposit box di Bank Mandiri Cabang kelapa Gading, Jakarta Utara Pada 3 Juli 2009. Milana kemudian membuat surat kuasa untuk Gayus agar bisa leluasa mengakses safe deposit box.

Selanjutnyas, safe depotis box tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan uang USD 659.800 dan SGD 9.680.000 yang diduga pemberian dari pihak yang berperkara dalam masalah pajak. JPU meyakini, Gayus tidak mungkin punya uang sebesar itu karena gajinya sebagai pegawai golongan IIIA di Ditjen Pajak hanya Rp 9,29 juta pada 2008 dan baru naik menjadi Rp 9,55 juta pada 2009.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News