Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun

Dijerat Empat Dakwaan, Gayus Dituntut 8 Tahun
Gayus Tambunan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) sore. Foto ; Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum Gayus Tambunan dengan pidana selama delapan tahun penjara. JPU meyakini Gayus telah terbukti melakukan korupsi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/1) sore, JPU Edy Rakamto saat membacakan surat tuntutan atas Gayus menyatakan bahwa mantan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak itu terbukti melakukan perbuatan sebagaimana empat dakwaan yang diajukan JPU. Antara lain menerima sogokan, gratifikasi, menyogok petugas Rutan Brimob, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut, agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Gayus Tambunan bersalah karena korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan hukumuan oleh karenanya dengan pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan," ucap Edy.

JPU menguraikan bahwa untuk kasus suap, Gayus terbukti menerima uang  Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, menghukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News