Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
Belasan penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G itu beroperasi di lima lokasi berbeda yang dibekuk selama satu pekan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima lokasi itu adalah Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.
“Mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain eksimer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9).
Dikatakan Ade, mayoritas tersangka telah berjualan selama tiga bulan. Hanya satu tersangka yang merupakan residivis kasus serupa.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen.
“Penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta,” kata Ade.
Obat keras itu laku keras lantaran dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp1.000 hingga Rp4.000 per butir.
Selama satu pekan, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Ada Simulasi Makan Siang Gratis di Tangerang, Gibran: Kami Uji Coba Dulu