Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” jelas Ade.
Tersangka memeroleh obat keras itu dari kurir yang tidak dikenal. Dari belasan tersangka, polisi mengamankan 53.186 butir tramadol, 64.932 butir eksimer , dan 310 butir alfazolam sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami keterangan para tersangka. Atas perbuatannya, 13 penjual itu disangka melanggar Pasal 197 ayat (1) atau Pasal 196 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade. (rbnn/nda/radarbanten)
Selama satu pekan, Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar