'Dikalahkan' MK, Farhat Masih Berharap
Jumat, 15 Oktober 2010 – 12:53 WIB

'Dikalahkan' MK, Farhat Masih Berharap
JAKARTA - Meski dikalahkan MK, pengacara Farhat Abbas masih berharap agar pihak pembuat undang-undang atau pemerintah mempertimbangkan soal batasan usia KPK. Hal tersebut dikemukakannya seusai mengikuti persidangan di MK, Jumat (15/10). Seperti diketahui, Farhat dan OC Kaligis meminta agar MK membatalkan Pasal 29 angka 4 dan 5 UU KPK, karena pasal itu membatasi usia calon pimpinan KPK yakni minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Baik Farhat maupun Kaligis menganggap pembatasan usia tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
"Mudah-mudahan ke depan, produk dari lembaga legislatif bisa mempertimbangkan usia ini. Jangan dipatok hanya 40 tahun dengan masa kerja 15 tahun," katanya. Hal tersebut menurut Farhat penting, karena dalam kompetisi bukan berarti yang lebih senior atau lebih tua dapat lebih bagus dari yang lebih muda.
Farhat juga mengatakan bahwa pihaknya mempunyai sudut pandang berbeda dengan pihak majelis, soal perbandingan usia. Menurutnya, MK membandingkan pembatasan usia pimpinan KPK dengan usia jabatan negara. "Ini hanyalah komisi. Sifatnya tak terlalu lama," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski dikalahkan MK, pengacara Farhat Abbas masih berharap agar pihak pembuat undang-undang atau pemerintah mempertimbangkan soal batasan
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara