'Dikalahkan' MK, Farhat Masih Berharap
Jumat, 15 Oktober 2010 – 12:53 WIB

'Dikalahkan' MK, Farhat Masih Berharap
Akibat limitasi di UU KPK itu, Farhat dan Kaligis gagal lolos seleksi calon pimpinan KPK dikarenakan faktor usia. OC Kaligis sendiri tercatat berusia 68 tahun, tiga tahun melebihi batas maksimal usia calon pimpinan KPK. Sedangkan Farhat sendiri menyebutkan usianya saat ini 34 tahun, atau masih kurang enam tahun untuk dapat menjadi calon pimpinan KPK jika mengacu pada UU tersebut. (wdi/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Meski dikalahkan MK, pengacara Farhat Abbas masih berharap agar pihak pembuat undang-undang atau pemerintah mempertimbangkan soal batasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan