Bagir Sarankan Jaksa Terbitkan SKPP

Bagir Sarankan Jaksa Terbitkan SKPP
Bagir Sarankan Jaksa Terbitkan SKPP
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai Kejaksaan Agung tidak perlu mengesampingkan perkara (deponeering) untuk menyelesaikan kasus dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto-Chandra M. Hamzah.

Kejaksaan diimbau kembali menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dengan memperbaiki alasannya. Bila SKPP yang lama dikeluarkan dengan alasan sosiologis, sehingga ditolak hakim, Bagir mengimbau Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP baru dengan alasan perkara Bibit-Chandra tidak cukup bukti. "Kejaksaan Agung harus berbesar hati mengakui (tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan penuntutan)," tutur Bagir di Gedung Dewan Pers kemarin (14/10).

Guru besar Universitas Padjajaran ini menilai, wacana deponeering pada kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra Hamzah tidak tepat. Pasalnya, deponeering dikeluarkan untuk perkara yang sudah matang untuk dilimpahkan ke pengadilan. ?Lha ini perkaranya saja sudah terbukti di persidangan direkayasa, untuk apa deponeering," katanya.

SKPP juga dapat ditanda-tangani oleh Dharmono yang berstatus pelaksana tugas Jaksa Agung. Menurut Bagir, pelaksana tugas tetap boleh membuat keputusan laiknya jaksa agung karena kewenangannya di depan hukum sama. "Kecuali dalam surat pengangkatannya ada ketentuan khusus bagi Pelaksana Tugas Jaksa Agung," paparnya. (kuh)
Berita Selanjutnya:
Timur Melaju Mulus...

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai Kejaksaan Agung tidak perlu mengesampingkan perkara (deponeering) untuk menyelesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News