MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK

MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh praktisi hukum OC Kaligis dan Farhat Abbas. MK berpendapat pembatasan usia tetap diperlukan.

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan (15/10) atas permohonan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, permohonan kedua pengacara kondang tersebut tidak beralasan hukum. “Kendati Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dan para pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum, namun pokok permohonan tidak beralasan hukum,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat mengemukakan pendapat MK.

Dengan keluarnya putusan MK itu, maka pasal yang mengatur pembatasan usia pimpinan KPK di UU KPK seperti pasal 29 angka 4 yang dimohonkan OC Kaligis dan Farhat tidak berubah dan tetap berlaku. MK berpendapat, pembatasan usia pimpinan KPK tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 seperti pasal 27 ayat (1), 28D

ayat (1) dan pasal 281 ayat (2). “Pembatasan ini diperlukan dalam rangka menjamin berjalannya fungsi lembaga KPK yang independent untuk kepentingan publik,” kata Hamdan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News