MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
Jumat, 15 Oktober 2010 – 11:46 WIB

MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh praktisi hukum OC Kaligis dan Farhat Abbas. MK berpendapat pembatasan usia tetap diperlukan. Dengan keluarnya putusan MK itu, maka pasal yang mengatur pembatasan usia pimpinan KPK di UU KPK seperti pasal 29 angka 4 yang dimohonkan OC Kaligis dan Farhat tidak berubah dan tetap berlaku. MK berpendapat, pembatasan usia pimpinan KPK tidak bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945 seperti pasal 27 ayat (1), 28D
"Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan (15/10) atas permohonan uji materi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan, permohonan kedua pengacara kondang tersebut tidak beralasan hukum. “Kendati Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo dan para pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum, namun pokok permohonan tidak beralasan hukum,” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat mengemukakan pendapat MK.
Baca Juga:
ayat (1) dan pasal 281 ayat (2). “Pembatasan ini diperlukan dalam rangka menjamin berjalannya fungsi lembaga KPK yang independent untuk kepentingan publik,” kata Hamdan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara