MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
Jumat, 15 Oktober 2010 – 11:46 WIB

MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
Baca Juga:
MK juga membandingkan pembatasan usia tersebut dengan jabatan publik Hakim Agung. “Persyaratan untuk menjadi Hakim Agung berusia sekurang-kurangnya 45 tahun. Batasan usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilu ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah apernah kawin,” lanjut Hamdan.
Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi pimpinan KPK adalah bagian dari hak sipil dan politik sehingga tak dapat dicampur adukkan dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.
Tercatat, permohonan Uji Materi UU KPK soal pembatasan usia diajukan oleh OC Kaligis dan Farhat Abbas yang menilai pembatasan itu bertentangan dengan UUD 1945. Keduanya memang sempat terganjal saat ikut seleksi calon pimpinan KPK akibat faktor usia.(wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody