MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK

MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK
MK Tak Mau Ubah Batasan Usia Pimpinan KPK

MK juga berpendapat persyaratan batasan usia tak hanya berlaku bagi pimpinan KPK saja, melainkan juga untuk jabatan publik lain seperti persyaratan calon hakim MK. Menurut MK, berdasarkan ketentuan di dalam UU MK, para hakim MK memiliki batasan usia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan.

MK juga membandingkan pembatasan usia tersebut dengan jabatan publik Hakim Agung. “Persyaratan untuk menjadi Hakim Agung berusia sekurang-kurangnya 45 tahun. Batasan usia minimal untuk berhak memilih dalam pemilu ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah apernah kawin,” lanjut Hamdan.

Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi pimpinan KPK adalah bagian dari hak sipil dan politik sehingga tak dapat dicampur adukkan dengan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan.

Tercatat, permohonan Uji Materi UU KPK soal pembatasan usia diajukan oleh OC Kaligis dan Farhat Abbas yang menilai pembatasan itu bertentangan dengan UUD 1945. Keduanya memang sempat terganjal saat ikut seleksi calon pimpinan KPK akibat faktor usia.(wdi/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi tentang batasan usia pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News