Dikritik di Facebook, Guru Jambak Siswi

Dikritik di Facebook, Guru Jambak Siswi
Dikritik di Facebook, Guru Jambak Siswi

Menurut Fitri, karena nilai PPKn-nya rendah maka dirinya sempat menanyakan kepada NS selaku guru PPKN. Mengapa cuma nilai PPKn saja yang jeblok sedangkan nilai mata pelajaran yang lain cukup bagus. Tapi NS justru menjawab blak-blakan hal itu karena ulahnya membuat status di FB.

“Saya sempat tanyakan kepada ibu guru mengapa nilai PPKN saya jeblok padahal tugas-tugas saya buat semua. Saya juga ikut ulangan. Namun bu guru bilang semua gara-gara tulisanku di FB yang mungkin bu guru merasa tersinggung,” ujar Fitri tanpa merinci tulisannya di dalam FB itu apa.

Akibat  perbuatan NS membuat orang tua Fitri melaporkan NS ke Polsek Utara, 27 Juni lalu karena telah melakukan tindakan kasar  pada bagian kepala anaknya dengan cara menarik sekaligus menampar bagian pipi. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut maka NS diancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan serta pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Sementara itu, NS seusai menghadap kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Balikpapan, Syarumsyah Setia didampingi kepala sekolah SMA Negeri 9 Eddy Effendy enggan berkomentar. Namun dia memberikan jawaban singkat dengan membantah semua penjelasan Fitri.

BALIKPAPAN- NS, pengajar PPKn di SMAN 9 Balikpapan tega menjambak rambut siswinya Fitriyah Sugiastuty (17) di salah satu ruangan sekolah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News