Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum
Oknum WH Perkosa Tahanan Khalwat
Rabu, 13 Januari 2010 – 07:23 WIB
Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum
Pasalnya berdasarkan Qanun, WH tidak berwenang melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggar syariat yang diamankannya. "Kasus dugaan pemerkosaan tahanan oleh oknum WH ini harus diusut siapa saja yang terlibat, dan aparat penegak hukum juga harus memeriksa Pejabat Satpol PP dan WH atas dasar hukum apa melakukan penahanan tehadap korban,"Â tegas Fuadi.
Baca Juga:
Fuadi menjelaskan, seharusnya menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf d Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), penahanan hanya dibenarkan dilakukan untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Adapun yang berhak/berwenang melakukan penahanan adalah penyidik, sedangkan yang dimaksud penyidik di sini adalah Pejabat Polisi, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari'at Islam yang dan diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas dan wewenang melakukan penyidikan pelanggaran Syari'at Islam.
Sementara menurut Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 13 ayat (2), WH adalah lembaga yang mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan perundang-undangan bidang Syari'at Islam dalam kerangka melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.
LANGSA- Kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga oknum anggota Wilayatul Hisbah terhadap tahanan kasus khalwat mengundang kecaman keras dan kutukan
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini