Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
Rabu, 13 Januari 2010 – 06:19 WIB

Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
TIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika dan DPR Papua mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan pertikaian antara dua kelompok warga di Kampung Kwamki Lama, Kelurahan Harapan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua. Rekomendasi itu dibuat setelah dewan berkunjung ke Kwamki Lama, Senin (11/1) lalu. Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mimika Trifena M. Tinal, BSc berisi poin-poin sebagai berikut; DPRD mempercayakan tim kecil yang dibentuk untuk membantu pihak keamanan melakukan pendekatan secara persuasif. Terakhir, pihak keamanan menjamin keamanan bagi anak sekolah dan masyarakat umum lainnya untuk menjalankan aktifitas sehari-hari. Rekomendasi tersebut dibacakan setelah ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Jimmy S. Erelak membuka agenda sidang, yang juga dihadiri unsur Muspida dan Muspida plus serta dua tokoh masyarakat. Enam rekomendasi tersebut dibacakan oleh Jimmy S Erelak.
Berikutnya, pihak keamanan perlu melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan perang, bila perlu ditangkap dan diproses secara hukum positif yang berlaku. Perlu penambahan personil keamanan di Kwamki Lama.
Baca Juga:
Selanjutnya, rencana pemekaran Distrik Kwamki Narama segera dibentuk agar ada wibawa pemerintahan dan pembinaan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Masalah di Kabupaten Mimika kebanyakan berawal dari minuman keras (Miras) sehingga pemerintah segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika. Untuk sekarang hentikan Miras saat perang di Kwamki Lama.
Baca Juga:
TIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika dan DPR Papua mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan pertikaian antara dua kelompok warga di Kampung Kwamki
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana