Miras Dilarang untuk Hentikan Perang

Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
Miras Dilarang untuk Hentikan Perang
TIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika dan DPR Papua mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan pertikaian antara dua kelompok warga di Kampung Kwamki Lama, Kelurahan Harapan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua. Rekomendasi itu dibuat setelah dewan berkunjung ke Kwamki Lama, Senin (11/1) lalu. Rekomendasi yang ditandatangani Ketua Sementara DPRD Kabupaten Mimika Trifena M. Tinal, BSc berisi poin-poin sebagai berikut; DPRD mempercayakan tim kecil yang dibentuk untuk membantu pihak keamanan melakukan pendekatan secara persuasif.

Berikutnya, pihak keamanan perlu melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan perang, bila perlu ditangkap dan diproses secara hukum positif yang berlaku. Perlu penambahan personil keamanan di Kwamki Lama.

Selanjutnya, rencana pemekaran Distrik Kwamki Narama segera dibentuk agar ada wibawa pemerintahan dan pembinaan berkelanjutan bagi masyarakat setempat. Masalah di Kabupaten Mimika kebanyakan berawal dari minuman keras (Miras) sehingga pemerintah segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Mimika. Untuk sekarang hentikan Miras saat perang di Kwamki Lama.

Terakhir, pihak keamanan menjamin keamanan bagi anak sekolah dan masyarakat umum lainnya untuk menjalankan aktifitas sehari-hari.   Rekomendasi tersebut dibacakan setelah ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Jimmy S. Erelak membuka agenda sidang, yang juga dihadiri unsur Muspida dan Muspida plus serta dua tokoh masyarakat. Enam rekomendasi tersebut dibacakan oleh Jimmy S Erelak.

TIMIKA - DPRD Kabupaten Mimika dan DPR Papua mengeluarkan enam rekomendasi untuk menyelesaikan pertikaian antara dua kelompok warga di Kampung Kwamki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News