Dilaporkan, Keluarga Kelantan Terancam 70 Tahun
Selasa, 09 Juni 2009 – 19:32 WIB
JAKARTA - Setelah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri, pihak Manohara Odelia Pinot, Senin (9/6) kemarin resmi melaporkan 8 (delapan) orang tersangka dari keluarga Kerajaan Kelantan, termasuk sang pangeran, dengan ancaman 70 tahun penjara. Kedelapan orang tersebut adalah Tengku Mohammad Fakhry Petra (suami Manohara), Sultan Ismail Petra (Raja Kelantan), Tengku Anis (Permaisuri Kelantan), Kapten Zakaria Saleh (kapten pesawat) yang meninggalkan Manohara di pesawat, Ichsan, M Soberi bin Shafii, Azhari bin Hasyim (bodyguard Fachry), serta Materah binti Ab Ghani (istri Soberi). Adapun Manohara sendiri, setelah diperiksa, mengaku senang dan lega. "Senang, akhirnya bisa berjalan semua. Prosesnya sedang saya jalani satu-persatu. Tadi pertanyaannya banyak banget," ujarnya.
"Kedelapan orang itu terjerat 11 pasal, dengan total hukuman 70 tahun penjara," jelas pengacara Manohara, Hotman Paris Hutapea, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Dengan suara lantang, sembari memperlihatkan surat laporan bernomor 307, Hotman lantas membeberkan pasal-pasal yang bisa dijeratkan itu. Di antaranya yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan di Bawah Umur dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, juga ada pasal 333 tentang Merampas Kemerdekaan Hak Asasi Manusia dengan hukuman 11 tahun penjara. Berikutnya, ada pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hingga pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri, pihak Manohara Odelia Pinot, Senin (9/6) kemarin resmi melaporkan 8 (delapan)
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat