Dilaporkan, Keluarga Kelantan Terancam 70 Tahun

Dilaporkan, Keluarga Kelantan Terancam 70 Tahun
LAPOR - Manohara (di tengah kerumunan) saat melapor ke Mabes Polri bersama ibu kandung dan tim pengacaranya. Foto: Riry Yomarianti/JPNN.
JAKARTA - Setelah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri, pihak Manohara Odelia Pinot, Senin (9/6) kemarin resmi melaporkan 8 (delapan) orang tersangka dari keluarga Kerajaan Kelantan, termasuk sang pangeran, dengan ancaman 70 tahun penjara. Kedelapan orang tersebut adalah Tengku Mohammad Fakhry Petra (suami Manohara), Sultan Ismail Petra (Raja Kelantan), Tengku Anis (Permaisuri Kelantan), Kapten Zakaria Saleh (kapten pesawat) yang meninggalkan Manohara di pesawat, Ichsan, M Soberi bin Shafii, Azhari bin Hasyim (bodyguard Fachry), serta Materah binti Ab Ghani (istri Soberi).

"Kedelapan orang itu terjerat 11 pasal, dengan total hukuman 70 tahun penjara," jelas pengacara Manohara, Hotman Paris Hutapea, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Dengan suara lantang, sembari memperlihatkan surat laporan bernomor 307, Hotman lantas membeberkan pasal-pasal yang bisa dijeratkan itu. Di antaranya yaitu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan di Bawah Umur dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selain itu, juga ada pasal 333 tentang Merampas Kemerdekaan Hak Asasi Manusia dengan hukuman 11 tahun penjara. Berikutnya, ada pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, hingga pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Adapun Manohara sendiri, setelah diperiksa, mengaku senang dan lega. "Senang, akhirnya bisa berjalan semua. Prosesnya sedang saya jalani satu-persatu. Tadi pertanyaannya banyak banget," ujarnya.

JAKARTA - Setelah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Mabes Polri, pihak Manohara Odelia Pinot, Senin (9/6) kemarin resmi melaporkan 8 (delapan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News